Sulawesi Tenggara, Gesuri.id - Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, menilai pencabutan PPKM oleh Presiden yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, merupakan hal kewajaran atas evaluasi penanganan pandemi yang saat ini melandai.
Baca:PDI Perjuangan Contoh Nyata Partai Profesional Modern
Meski begitu, Mantan Bupati Konawe dua periode tersebut menekankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlena dengan dicabutnya kebijakan PPKM. Namun, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Saya kira pencabutan PPKM itu wajar, itu evaluasi tentang perkembangan pandemi COVID-19 yang sudah berangsur turun. Saya kira wajar-wajar saja. Tetapi saya kira kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan salah satunya pakai masker, kata Lukman Abunawas, Selasa (3/1/2023).