Pekanbaru, Gesuri.id -Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri menciduk Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata di Bogor, Kamis (3/12) dinihari.
Sang ustaz digarap lantaran laporan seseorang bernama Husin Shahabdalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Baca:Ganjar Yakinkan Presiden Jokowi, Terus Lakukan Testing Covid
Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyerukan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak ulama jika ada indikasi melanggar aturan.
Karena ulama itu bukan nabi, jadi kalau ada indikasi melanggar aturan, ditindak, sebutnya.