Jakarta, Gesuri.id - Menkopolhukam yang juga bakal calon wakil presiden, Mahfud MD memberikan persetujuan terhadap pendirian Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan dalam sistem hukum Indonesia. Mahfud menjelaskan bahwa tim tersebut akan memiliki tanggung jawab untuk merumuskan panduan akademis dan merancang kebijakan hukum.
Rencananya, laporan dari hasil kerja tim ini akan diajukan kepada pemerintah yang akan terbentuk setelah Pemilu 2024, agar dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan. Pada tanggal 23 Mei 2023, Mahfud menandatangani Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, yang merinci peran dan tanggung jawab Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Benar. Kemenko Polhukam membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk merapikan kekacauan dalam sistem hukum, ujar Mahfud.
Tim tersebut akan merumuskan strategi dan prioritas, mengkoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait, dan mengevaluasi rencana prioritas yang melibatkan Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Kelompok ini terdiri dari anggota-anggota beragam, termasuk pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan kelompok kerja. Mereka akan beroperasi mulai tanggal 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023, meskipun masa tugas mereka dapat diperpanjang berdasarkan keputusan dari menteri koordinator.