Mahfud MD: Memaafkan Koruptor untuk Tujuan Pulihkan Aset Negara, Harus Terbuka!

Mekanisme pengampunan secara terbuka ini sebelumnya telah diterapkan di Afrika.
Jum'at, 03 Januari 2025 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Eks Menko Polhukam Mahfud MD memahami keinginan pemerintah yang ingin memaafkan koruptor dengan tujuan untuk memulihkan aset negara.

Hal ini, lanjutnya, selaras dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Anti-Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemulihan aset.

Namun, tindakan itu tidak bisa dilakukan dengan cara memaafkan secara diam-diam atau melalui mekanisme denda damai.

Silakan asset recovery itu. Tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya, ujar Mahfud, dikutip Minggu (29/12).

Mahfud mengatakan, pada tahun 2001 ketika ia menjadi Menteri Kehakiman, ia mengusulkan untuk memaafkan koruptor namun dilakukan secara terbuka.

Baca juga :