Mahfud MD Mengaku Bangga Setelah MKMK Putuskan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Mahfud MD mengaku dalam beberapa tahun terakhir ini dirinya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
Rabu, 08 November 2023 01:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Menanggapi keputusan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dalam beberapa tahun terakhir ini dirinya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.

Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution. Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin, tulis Mahfud MD dalam akun X yang dikutip, Selasa (7/11/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang berujung pemberhentian. Hal itu terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca juga :