Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, membenarkan bahwa pemerintah belum mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah belum menyetujui RUU itu, itu benar, ungkap Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menko Polhukam RI, Jakarta, Senin (4/12).
Mahfud juga menyatakan, pemerintah telah berkirim surat kepada DPR RI meminta agar RUU MK tidak disahkan.
Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan melalui sidang, supaya diperhatikan usul pemerintah, kata dia.
Mantan Ketua MK ini menguraikan, kenapa pemerintah belum menyetujui RUU tersebut. Secara teknis prosedural, kata Mahfud, belum ada keputusan rapat tingkat satu bahwa pemerintah sudah menandatangani RUU dimaksud bersama seluruh fraksi di DPR RI.