Jakarta, Gesuri.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan solusi efektif dalam menangani kasus korupsi, dibandingkan meminta koruptor mengaku secara diam-diam.
Menurut pakar hukum tata negara itu, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.
Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang, kata Mahfud, dilansirdari nasional.kontan.co.id, dikutip Sabtu(4/1).
Sudah dituju ke DPR sama pemerintah dulu, tapi macet di DPR, sambung Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah pemulihan aset (asset recovery) seperti yang diinginkan pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB.