Jakarta, Gesuri.id - Ahli hukum tata negara memiliki peran yang tak tergantikan dalam menjaga pondasi keadilan dan ketertiban dalam kerangka sistem hukum tata negara.
Hukum tata negara, sebagai penuntun utama, tidak hanya mengatur tetapi juga melaksanakan kekuasaan negara, menciptakan strategi dan ketentuan yang diperlukan untuk mengelola negara dengan efisien.
Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan kuat yang menjamin eksistensi Republik Indonesia, mencerminkan kebutuhan akan penyelenggaraan negara yang bersinergi dengan aturan hukum yang berlaku, Jumat (17/11/2023).
Negara-negara yang mengabaikan prinsip-prinsip hukum tata negara berisiko menghadapi kemunduran dan ketidakstabilan, menciptakan situasi yang dapat disamakan dengan kota mati yang ditinggalkan tanpa penduduk.
Melihat pengandaian tersebut, maka implementasi penyelenggaraan negara yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata hukum yang benar menjadi kunci utama untuk menjamin kelangsungan dan keberhasilan suatu negara dalam menjaga harga diri dan kedaulatannya.