Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah belum menyetujui Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan maksimal usia Hakim Konstitusi adalah 70 tahun. Pemerintah, kata Mahfud, belum ada keputusan ihwal pembahasan tingkat satu revisi UU MK ini.
Artinya dihabiskan dulu masa jabatan dua itu (Ketua MK dan Wakil Ketua MK). Pun bagi yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi sekarang masih menjabat kami usulkan sampai habis sesuai SK (aturan Mahkamah Konstitusi) terakhir. Nah, kami usul bertahan di situ karena itu lebih adil berdasar hukum transisional, kata Mahfud Md dalam keterangan persnya yang Tempo pantau secara daring, Senin 4 Desember 2023.
Dilansir dari Koran Tempo edisi 28 November 2023, rencana revisi UU MK diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak September 2022. DPR kemudian, membentuk Panja RUU MK pada Februari 2023.
Kala itu rencana revisi direncanakan menyasar empat poin, yaitu batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.