Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan nilai atau skor 5 dari 10 untuk kondisi penegakan hukum di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi sesudah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal itu dikatakan Mahfud MD menanggapi pernyataan pasangannya, Ganjar Pranowo, yang memberi skor 5 pada penegakan hukum.
Skala 5 dari 10 itu sesudah putusan majelis, Mahkamah Konsitusi kan, kata Mahfud di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Diketahui eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 November lalu.
Saat itu MKMK menjatuhkan putusan setelah majelis hakim MK mengabulkan gugatan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.