Jakarta, Gesuri.id - Pakar Hukum Tata NegaraMahfud MDturut merespons soal wacana untuk mengaktifkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Mahfud menyebut hal itu tidak diperlukan karena saat ini sudah adaDewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres).
Ndah usah, DPA itu sudah dibubarkan berdasarkan hasil studi yang dulu dianggap tidak efektif, katanya ditemui wartawan di Gedung Sardjito, Kampus UII, Yogyakarta, Rabu (22/05/2024).
Mahfud MD menilai, struktur tata negara yang ada saat ini sudah bagus dengan adanya Wantimpres. Dia mengatakan, alasan dihapuskannya DPA karena dianggap oleh sebagian besar pihak sebagai sesuatu yang buruk, yang kemudian pada masa reformasi diganti dengan lembaga yang setara, yakni DPD.
Menurutnya, wacana itu muncul karena saat ini banyak pihak yang berpikir untuk memposisikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai tak lagi menjabat. Di mana Jokowi akan ditempatkan di berbagai posisi termasuk DPA.
Ya silakan saja dibicarakan, dibicarakan bahwa Pak Jokowi mungkin masih diperlukan dipolitik, silakan. Tetapi bentuknya seperti apa, langsung atau tidak langsung, dan apakah memang harus formal begitu atau tidak, itu terus saja didiskusikan, ucapnya.