Majalengka, Gesuri.id - Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan aturan teknis sebagai turunan dari Ketetapan Menteri Kesehatan terkait penerapan PPKM Level 3 di Majalengka.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/1226/BPBD yang isinya hampir sama dengan Inmendagri Nomor 32 tahun 2021.
Baca:Korupsi di Proyek Pemprov DKI?Opini WTP Bukan BerartiBebas
Salah satu yang diatur adalah mengenai beroperasinyapusat perbelanjaan. Dalam SE yang diterbitkan pada Selasa (10/8) itu disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka.
Kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan prokes secara lebih ketat, ujar Bupati Karna dalam SE tersebut.