Malam Tahun Baru, Hendrar Prihadi: Semarang Masih PKM

"Kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB".
Kamis, 31 Desember 2020 15:37 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih berjalan di kota yang dipimpinnya. PKM ini juga wajib ditaati masyarakat di momentum malam Tahun Baru.

Hendi, sapaan Hendrar Prihadi, meminta agar ketentuan PKM tersebut dapat didukung oleh semua pihak sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Termasuk oleh para pelaku usaha di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.

Baca:Ganjar Siap Dampingi Presiden Disuntik Vaksin Pertama Kali

Aturan tersebut juga berlaku pada momen pergantian tahun, di mana kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Karenanya saya mengajak seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak, tutur dia dalam keterangan persnya, Rabu (30/12).

Selain batasan jam operasional, Hendi juga menekankan pelaku usaha untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing. Dengan demikian, kemunculan klaster baru penyebaran Covid-19 bisa dicegah.

Baca juga :