Jakarta, Gesuri.id - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma memandang pemanggilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak berkaitan dengan konteks hukum, melainkan lebih kental aroma politisasi. Dia juga mempertanyakan perlakuan penyidik Rossa Purbo Bekti, yang dinilai melanggar aturan hukum.
Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tata Cara Hukum Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (28/6).
Saya melihat bahwa proses pemeriksaan ini bukan konteks hukum. Kenapa? Satu, banyaknya keteledoran dalam administrasi pemanggilan. Kusnadi itu itu bukan dipanggil secara patut dan sah, tidak, urai Alfons, yang juga Kuasa Hukum Kusnadi.
Kemudian setelah itu, kalau dikatakan ini dengan strategi penyidikan, Kusnadi itu dipanggil dengan orang dengan masker, kemudian pakai topi, yang seolah-olah menyembunyikan dirinya. Ini ada satu pertanyaan juga. Kemudian diketahui bahwa itu Rossa Purbo Bekti, kata Alvon.
Alfons menuturkan, jika memang pemeriksaan terhadap kliennya sebagai strategi penyidikan, seharusnya dilakukan dengan cara baik-baik.