Mantan Napi Dilarang Nyaleg, KPU Diminta Merujuk UU Pemilu

Pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 Tentang Pemilu sudah mengatur persyaratan seorang caleg. Termasuk juga caleg yang pernah berperkara hukum
Rabu, 30 Mei 2018 23:28 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Eddy Kusuma Wijaya menilai, rencana KPU menerbitkan aturan PKPU yang melarang mantan narapidana mencalonkan anggota Legislatif harus dipertimbangkan secara matang.

Soal mantan terpidana, disebutkan terdapat penambahan larangan bagi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, korupsi. Dalam sistem berkembang sekarang, kalau dulu tidak dicantumkan hak politik, sekarang ada dicantumkan itu. Kalau tidak dicabut, itu berarti tidak dilarang hak politiknya, ungkap Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU beberapa waktu lalu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca: Aturan KPU Larang Caleg Eks Koruptor Jangan Bertentangan UU

Eddy beranggapan, kalau KPU tetap bersikukuh menerapkan aturan tersebut, berarti akan mendahului dan bertentangan dengan Undang-Undang.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, Pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 Tentang Pemilu sudah mengatur perihal persyaratan seorang caleg. Termasuk juga caleg yang pernah berperkara hukum.

Baca juga :