Mantan Wakapolri: Penanganan Perkara Hasto Memalukan Bagi Penegak Hakim

Mantan Wakapolri: Pasal Penyuapan yang Dikenakan KPK ke Hasto Sangat Tidak Jelas.
Jum'at, 14 Maret 2025 14:43 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno SH menyatakan pihaknya menilai KPK telah melakukan tindakan hukum yang aneh dan memalukan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

KPK mendakwa Hasto dengan pasal penyuapan dan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Sidang kasus ini sudah dimulai setelah KPK secepat kilat melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saya melihat dakwaannya terlalu dilebih-lebihkan. Kemudian pasal-pasal pidana pokoknya tidak jelas, ujar Oegroseno kepada awak media, Jumat (14/3/2025).

Proses (KPK terhadap Hasto) ini sangat memalukan dan sangat aneh. Bagi saya memalukan buat penegak hukum, tegas Oegroseno.

Baca:KataGanjarPranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen

Baca juga :