Makassar, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah mendapatkan penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dari Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 362 tahun 2020 tanggal 11 Desember 2020.
Nurdin mengatakan jika penghargaan ini diraih atas kolaborasi dan sinergi yang baik dari Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, seluruh pengusaha, dan para buruh di Sulsel.
Baca:Tangkal COVID-19,NurdinLarang Perayaan Tahun Baru
Kami Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentu mengapresiasi penghargaan yang telah diberikan, kata Nurdin Abdullah usai menerima penghargaan secara virtual di Makassar, Selasa (22/12).