Maqdir Ismail Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Hanya Copy Paste

Maqdir Ismail: Seluruh Dakwaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto Bertentangan dengan Fakta Hukum yang Telah Diuji di Persidangan.
Rabu, 12 Maret 2025 18:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota tim penasehat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Maqdir menilai, sebagian besar materi dakwaan hanya copy paste atau copas dari dua dakwaan sebelumnya terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio F, dan dakwaan terhadap Saeful Bahri.

Padahal, kedua dakwaan itu sudah inkracht atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca:GanjarIngatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Baca juga :