Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea menyatakan kebijakan untuk mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal dapat mencegah pengemplangan pajak ke depannya.
Integrasi ini akan meminimalisasi adanya praktik mengemplang pajak, baik pengusaha atau pejabat besar, yang dengan sengaja menyembunyikan harta bendanya atau penghasilan yang diperoleh dari berbagai pihak, sehingga jadi lebih terbuka, kata Marinus Gea dalam rilis di Jakarta, Senin (20/6).
Menurut dia, dengan pengintegrasian penggunaan NIK ini maka seluruh kegiatan aktivitas yang terkait dengan transaksi wajib pajak warga negara bisa terdeteksi dengan baik sehingga tinggal disinkronisasi saja.
Baca:Andreas Soroti Manfaat Kawasan Berikat di Banten