Marinus Gea Ungkap Kepulauan Nias Penuhi Syarat Administratif & Geografis Jadi Provinsi Baru

Menurutnya, dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, semua persyaratan yang diperlukan sudah terpenuhi.
Jum'at, 20 Desember 2024 23:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Marinus Gea, menyatakan bahwa Kepulauan Nias di Sumatera Utara telah memenuhi persyaratan administratif dan geografis untuk menjadi provinsi baru.

Menurutnya, dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, semua persyaratan yang diperlukan sudah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan kesempatan bagi Nias untuk berkembang menjadi sebuah provinsi baru.

Pernyataan ini disampaikan Marinus Gea setelah mengikuti diskusi bertajuk Menakar Potensi dan Peluang Pariwisata Kepulauan Nias yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu. Marinus berharap diskusi ini dapat menggali lebih dalam potensi pariwisata yang dimiliki Nias, yang dapat menjadi motor penggerak bagi percepatan pembangunan di daerah tersebut.

Baca:GanjarSentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan

Baca juga :