Marthinus Minta Pemkab Mahulu Kaji Ulang Pemberhentian 227 TNP

Marthinus: TNP yang sudah diberhentikan itu dapat kiranya  dipekerjakan kembali di instansinya masing-masing.
Jum'at, 14 April 2023 16:40 WIB Jurnalis - Haerandi

Samarinda, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang telah memberhentikan Tenaga Non Pegawai (TNP) tanpa alasan yang jelas.

Baca:Hasto: Tidak Benar Megawati Pilih Ganjar Jadi Capres PDI Perjuangan

Saya berharap agar Pemkab Mahulu bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut. TNP yang sudah diberhentikan itu dapat kiranya dipekerjakan kembali di instansinya masing-masing, sehingga mereka juga bisa mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini, ungkap Marthinus, Rabu (12/4).

Ia menyebut, akibat kebijakan yang tidak ada kejelasan itu sebanyak 227 TNP diberhentikan, akibatnya menambah jumlah angka pengangguran baru di Kaltim terutama di daerah tersebut.

Baca juga :