Surabaya, Gesuri.id Juru bicara (Jubir) Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan merekomendasikan agar dilakukan sinkronisasi terhadap materi Perda No. 6 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jatim 2019-2050.
Dirinya mengungkapkan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah tersebut, sangat strategis dan mendesak untuk segera dilakukan.
Langkah strategis menjadi kelaziman untuk dilaksanakan perubahan Perda, agar pemanfaatan energi daerah dapat menumbuhkan perekonomian baru di Jatim, ungkapnya, baru-baru ini.
Untuk itu sinkronisasi materi Perda Rencana Umum Energi Daerah terhadap kebijakan energi nasional, menjadi hal pertama yang harus dilakukan agar kebijakan dan perundangan terbaru bisa selaras, katanya.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan tersebut mendorong kepada pihak terkait untuk memperkuat koordinasi yang komunikatif, dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam memastikan kawasan/area sumber energi. Dengan mengakomodasi skema kerjasama eksplorasi sumber energi, yang ada agar tumbuh sumber PAD baru.