Trenggalek, Gesuri.id - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa tidak boleh ada katabelece atau jual-beli jabatan bagi ASN (aparatur sipil negara) yang akan menduduki posisi/jabatan tertentu di lingkup Pemkab Trenggalek.
Saya tidak (akan pernah) ridho menandatangani SK pengangkatan kepala sekolah bila ada syarat jual beli jabatan, kata Bupati Nur Arifin saat menyampaikan pidato sambutan dalam seremoni pelantikan 288 kepala sekolah SD-SMP di pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (18/4).
Baca:Abdy Tegaskan Pemilu 2024 Harus Berjalan Demokratis
Pesan ini sampai diulang beberapa kali oleh Mas Ipin, panggilan bupati muda ini, untuk mengingatkan agar para pejabat kepala sekolah yang dilantik tidak sekali-sekali memberikan uang ataupun barang dengan embel-embel balas jasa kepada pihak tertentu.