Masa PSBB, Risma Imbau Tingkatkan Kewaspadaan

Peningkatan kewaspadaan ini sebagai antisipasi terjadinya tindak kejahatan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Minggu, 03 Mei 2020 19:42 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/4157/436.8.4/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan sebagai antisipasi terjadinya tindak kejahatan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pahlawan, Jawa Timur itu.

Surat edaran itu dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi warga Surabaya, kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya, Minggu (3/5).

Baca:Terlalu Lama Jika Bansos DKI Dibagikan Jelang Lebaran

Ia mengimbau masyarakat Surabaya melaksanakan beberapa arahan dalam SE yang ditandatangani pada 30 April 2020 itu, di antaranya membatasi aktivitas pada malam hari.

Baca juga :