Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/4157/436.8.4/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan sebagai antisipasi terjadinya tindak kejahatan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pahlawan, Jawa Timur itu.
Surat edaran itu dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi warga Surabaya, kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya, Minggu (3/5).
Baca:Terlalu Lama Jika Bansos DKI Dibagikan Jelang Lebaran
Ia mengimbau masyarakat Surabaya melaksanakan beberapa arahan dalam SE yang ditandatangani pada 30 April 2020 itu, di antaranya membatasi aktivitas pada malam hari.