Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menolak usul Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) boleh diisi sosok berlatar belakang politikus.
Baca:TB Hasanuddin Pertanyakan Revisi Syarat Tinggi Badan Taruna
Sebelumnya, usulan itu muncul setelah DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari Undang-undang (UU) BI yang tercakup di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan. Pasal itu adalah substansi mengenai BI terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol).
Masinton menegaskan kursi Dewan Gubernur BI seharusnya diisi para profesional yang tidak memiliki latar belakang kader parpol agar independensi BI bisa tetap terjaga.
Para profesional, bankir yang handal dan independensi BI itu agar bisa tetap terjaga. Jangan diisi orang berlatar belakang parpol, menurut saya, ya harus punya komitmen bersama, itu biar ranah para profesional, ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (29/9).