Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta pemerintah merancang PP secara matang sebelum akhirnya status lockdown resmi diberlakukan.
Hal ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, selama status lockdown berlangsung pemerintah diwajibkan memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat dan makanan hewan ternak.
Perintah UU itu diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam pasal itu menyebutkan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Baca:Andreas Ingatkan Dampak Buruk Kebijakan Lockdown