Masinton Pastikan Revisi UU KPK Bisa Dipertanggungjawabkan

Masinton mengatakan tidak ada keraguan bagi DPR untuk melanjutkan rencana revisi tersebut.
Selasa, 10 September 2019 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan politik.

Revisi Undang-Undang KPK itu bisa kita pertanggungjawabkan secara moral dan politik kepada masyarakat, kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9).

Baca:PDI Perjuangan Sambut BaikRevisi UU KPK

Masinton mengatakan tidak ada keraguan bagi DPR untuk melanjutkan rencana revisi tersebut. Apalagi seluruh fraksi secara bulat telah menyetujui dilakukannya revisi undang-undang lembaga anti rasuah itu.

Masinton menegaskan bahwa usulan revisi undang-undang itu dilakukan semata-mata untuk menguatkan KPK ke depan.

Baca juga :