Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan politik.
Revisi Undang-Undang KPK itu bisa kita pertanggungjawabkan secara moral dan politik kepada masyarakat, kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9).
Baca:PDI Perjuangan Sambut BaikRevisi UU KPK
Masinton mengatakan tidak ada keraguan bagi DPR untuk melanjutkan rencana revisi tersebut. Apalagi seluruh fraksi secara bulat telah menyetujui dilakukannya revisi undang-undang lembaga anti rasuah itu.
Masinton menegaskan bahwa usulan revisi undang-undang itu dilakukan semata-mata untuk menguatkan KPK ke depan.