Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana dengan hukuman 18 bulan penjara karena dianggap bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP kasus penistaan agama.
Masinton, di Jakarta, Jumat (24/8 mengatakan, hakim seharusnya mempertimbangkan suara di masyarakat seperti organisasi keagamaan misalnya Muhammadiyah dan lain-lain yang menyayangkan vonis tersebut.
Baca:Usai Temui KWI, Presiden Angkat Suara KasusMeiliana
Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebhinekaan, seharusnya hakim dalam memutuskan tidak melulu melihat kaca mata kuda yuridis semata, tapi faktor lainnya harus dipertimbangkan, katanya dalam siaran persnya.
Ia menganggap di Tanjung Balai memang masyarakatnya heterogen, maka sebenarnya terbiasa mendengar suara azan, kegiatan di kelenteng maupun aktivitas kerohanian di gereja hal yang biasa. Alangkah baiknya kasus Meiliana diselesaikan secara musyawarah.