Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah, merusak hukum.
MA memutus itu merusak hukum itu sendiri, kata Masinton kepada Tribunnews.com, Kamis (30/5).
Masinton menilai, putusan MA tidak membaca suasana sosiologis masyarakat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca:PDI Perjuangan Akan Umumkan Sikap Politiknya di Kongres 2025