Masuknya Korupsi ke RKUHP jangan Dianggap Melemahkan KPK

"Gak ada yang ingin melemahkan KPK. Saya tak mau berpolemik lebih jauh. Intinya pidana itu kan harus ada di KUHP. Udah selesai itu aja"
Kamis, 07 Juni 2018 23:12 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio menilai penentangan KPK terhadap usulan memasukkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak tepat.

Gak ada yang ingin melemahkan KPK. Saya tak mau berpolemik lebih jauh. Intinya pidana itu kan harus ada di KUHP. Udah selesai itu aja, ungkapnya saat ditemui Gesuri.id di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).

Lebih lanjut dikatakan Ichsan yang merupakan Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Banten II, nanti kalau KPK mau, DPR tetap menjamin lembaga antirasuah itu bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum.

Atau nanti kita bikin saja, korupsi itu masuk sebagai perdata. Supaya tidak masuk di KUHP? Ya kan jelas gak bisa, kesal Ichsan.

Dijelaskan dia, DPR tidak mengerti maksud KPK menolak RKUHP yang digodok pemerintah bersama DPR.

Baca juga :