Masyarakat Diminta Tidak Berburuk Sangka terhadap TKA

Prof Hendrawan mendukung agar pemerintah segera menjelaskan maksud Perpres Tenaga Kerja Asing agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Senin, 23 April 2018 23:47 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta agar semua pihak tidak berburuk sangka terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Tapi saya tidak setuju dengan kekhawatiran berlebihan banyak pihak seakan akan kita bangsa yang tidak mampu bersaing. Seakan kita bangsa yang ditakdirkan untuk kalah dalam gelanggang kemajuan, kata Hendrawan saat dihubungi, Senin (23/4/2018).

Baca: Perpres Tenaga Kerja Asing Tetap Utamakan Pro Pekerja Lokal

Lanjutnya, ia mendukung agar pemerintah segera menjelaskan Perpres tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Kita semua juga minta, Menaker harus mampu memberi penjelasan yang baik, supaya tidak disalah artikan dan masyarakat paham dan juga lega, jelas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu.

Baca juga :