Megawati: Menentang Putusan MK? Anda Bukan Orang Indonesia!

Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya enggak mau salah aturan.
Kamis, 22 Agustus 2024 15:40 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia mengatakan, siapapun yang menentang keputusan MK, dia bukan orang Indonesia.

Mulanya, Megawati mengaku berbincang dengan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD soal putusan MK.

Orang saya ini lihat kejadian tadi pagi aja, saya sampai nanya itu pak Mahfud. Itu pasal apa ya yang dipakai ya? Beliau ketawa aja. Tuh, berarti enggak ada pasalnya loh, kata Megawati dalam pidato politik di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Megawati juga membacakan salah satu pasal yang menyebut keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat.

Demikian halnya terhadap ini saya suruh cari. Pasal 24c ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya kan, final and binding, keren toh,.

Baca juga :