Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, menyinggung keputusan panitia kerja revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang tak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembahasan tersebut.
Menurut Megawati, putusan MK bersifat final dan mengikat yang semestinya menjadi rujukan Badan Legislasi DPR dan pemerintah dalam menyusun serta membentuk Undang-Undang. Akan tetapi, Panja tak mengakomodasi dua putusan Mahkamah tersebut.
Mengakali putusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi, kata Megawati dalam pidatonya di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Kamis, (22/8).
Adapun, pada 21 Agustus lalu, delapan dari sembilan fraksi partai politik di Baleg DPR kompak menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada. Hanya fraksi PDIP yang menolak hasil pembahasan tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Muhamad Nurdin saat membacakan pandangan fraksi.