Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Indonesia membenarkan telah menolak visa 53 warga negara Israel yang hendak masuk ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan penolakan tersebut bersadarkan hasil dari keputusan clearing imigrasi.
Tentang 53 orang warga negara Israel yang ditolaknya visa-nya itu benar. Dan itu hasil keputusan clearing yang harus kita lakukan, ujar Yasonna di Gedung Kemenlu, Jakarta, Jumat (1/6).
Sayangnya Yasonna enggan menyebutkan alasan terjadinya penolakan tersebut. Menurutnya, hal itu terlalu sensitif. Namun Menkumham mengatakan pemberian dan penolakan visa warga negara asing merupakan hak dan kewenangan Indonesia yang mempunyai kedaulatan hukum.
Alasannya tidak dapat kami sampaian, karena masalahnya sensitif. Tapi benar ada warga negara Israel yang tidak kita berikan visanya dan itu kewenangan kita sebagai negara, kata politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memaklumi keputusan Israel yang menolak visa warga negara Indoneisa. Adapun peraturan tersebut berlaku setelah tanggal 9 Juni, di mana turis Indoneisa yang ingin masuk secara individu maupun kelompok tak akan bisa masuk Israel.