Menkumham Yasonna Ajak DPR Bahas Ulang RKUHP

Ada beberapa pasal krusial yang perlu disempurnakan agar tidak menuai kontroversi
Kamis, 28 November 2019 18:05 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) dibahas ulang antara pemerintah dengan Komisi III DPR.

Yasonna mengatakan, ada beberapa pasal krusial yang perlu disempurnakan agar tidak menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Baca:Yasonna Minta Kepala Daerah Hingga Investor Taat Prosedur

Ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang. Ini kan posisinya waktu itu sudah di pembahasan tingkat I. Jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial, ujar Yasonna dalam rapat kerja antara Kementerian Hukum dan Ham dengan Komisi III DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, (28/11).

Baca juga :