Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah kepada masyarakat atas kerja-kerja pembangunan yang telah dilakukan.
Dengan selesainya LKjPP dilengkapi hasil kajian dari BPKP ini, kita telah memenuhi kewajiban konstitusional terkait penyampaian pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan APBN Tahun 2023, kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/3).
Ia pun berharap Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP dapat terus berkolaborasi dalam mendukung tercapainya kinerja pembangunan yang lebih terpadu melalui Sistem Akuntabilatas Kinerja Pemerintah (SAKP).
Melalui SAKP, sambungnya, kinerja Instansi Pemerintah yang berorientasi institusional menjadi lebih terpadu dalam mencapai outcome bersama pembangunan nasional.
Melalui SAKP pula, perencanaan termasuk penetapan kinerja kementerian/lembaga akan dilakukan dengan lebih komprehensif melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, BPKP, dan K/L sektor terkait dalam multilateral meeting, ujarnya.