MenPAN-RB Tetapkan Kuota PPPK 2022, 530.028. Ini Rincinya

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat 90.690 dan instansi daerah 439.338.
Rabu, 14 September 2022 09:54 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022.

Jumlah itu merupakan data per 6 September 2022.

Baca:Megawati: Jangan Diskriminasi dalam Pendirian Rumah Ibadah

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat 90.690 dan instansi daerah 439.338.

Kebutuhan daerah dengan perincian 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

Baca juga :