Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bakal menerapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan barang dan jasa di kementeriannya. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah korupsi di lingkungan Kementerian PUPR.
Baca:Mendagri Minta ASNKorupDiberhentikan atau Mundur
Dalam kebijakan tersebut, pihaknya akan melarang pejabat pembuat komitmen (PPK) muda untuk menandatangani kontrak proyek.
Selanjutnya, penandatanganan kontrak proyek akan dilakukan oleh pejabat yang hierarkinya lebih tinggi. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, Basuki mengatakan telah mengajukan usul ke Kementerian Keuangan.
Basuki mengatakan kebijakan tersebut dilakukan karena saat ini sebagian para PPK di Kementerian PUPR umurnya masih berkisar antara 30-36 tahun. Ia mengatakan usia tersebut rawan godaan.