Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI,Marinus Geamerespon pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk kasus korupsi, tidak hanya dapat diberikan melalui keputusan Presiden, melainkan juga melalui mekanisme denda damai.
Dimana, kewenangan untuk menerapkan denda damai berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
Menurut Marinus Gea, pernyataan tersebut memberikan penafsiran baru terkait UU tersebut. Padahal, kata Marinus, menurut Kejagung pasal dalam UU itu bersifat sektoral ekonomi, bukan korupsi.
Pernyataan Pak Menkum itu memberikan penafsiran baru terhadap UU itu. Pernyataan Kapuspem Kejagung mengatakan bahwa pasal dalam UU itu sektoral ekonomi sifatnya, bukan korupsi. Nah, pemahaman ini harus menyatu lebih dulu dalam pemahamannya diantara pemerintah, kata Marinus, Minggu (29/12/2024).
Kalau makna pasal itu diperluas, sebaiknya segera direvisi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, tambahnya.