Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
Baca:Basarah: Jokowi Sebut Capres 2024 Tak Hanya ke Prabowo
Pertama-tama, saya melihat bahwa Putusan (MK) ini bersifat final and binding. Jadi, kita harus menghormati Putusan MK tersebut, tegas Wayan Sudirta, Senin (7/11).
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini melihat dalam putusan tersebut mempertimbangkan asas non-diskriminasi yang memperbolehkan pejabat negara untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden/Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu putusan tersebut kemudian memberikan penafsiran terhadap pengecualian bagi beberapa pejabat negara yang tetap harus mengundurkan diri, ujar Wayan Sudirta.