Menteri Tjahjo Minta DPR Taati Putusan MK

Salah satu pasal yang dianulir adalah kewenangan pemanggilan paksa seseorang atau lembaga oleh DPR RI.
Sabtu, 30 Juni 2018 11:06 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta DPR RI menerima dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir beberapa pasal kontroversial dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI).

Sudah diputuskan hukum, iya kita sebagai negara hukum, ikut dan taat apa yang telah diputuskan MK yang final dan mengikat, kata Tjahjo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).

Baca: Tragedi Sinar Bangun, Tjahjo Minta Pemprov Beri Dukungan

Tak hanya itu saja, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut anggota dewan dapat memahami apa yang telah diputuskan oleh lembaga pimpinan Anwar Usman tersebut.

Saya kira teman-teman juga paham itu, jelas Tjahjo.

Baca juga :