Ambon, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mercy Chriesty Barends, berharap para pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) di Provinsi Maluku wajib memiliki legalitas usaha yakni Nomor Induk Wajib Berusaha (NIB).
Menurut Barends, NIB bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah sangat penting, sebab itu adalah legalitas usaha untuk dapat berakses melalui perbankan.
Kalau di Kabupaten Kepulauan Aru kemarin, sudah pakai sistem jemput bola, pelaku IKM hanya serahkan KTP, nanti petugas PTSP yang memproses NIB, bahkan mengantar langsung kepada pelaku usaha dirumahnya, Kata Barends dalam amanatnya ketika membuka Seminar Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru IKM Bidang Kerajinan, Provinsi Maluku di Villia Hotel, Jumat (31/3).
Baca:Bunda Rita MintaIKMPertahankan Kualitas Produksi