Sumut, Gesuri.id - Politisi perempuan muda Meryl Rouli Saragih mengkritisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 10 tahun 2023 yang dinilai merugikan keterwakilan kaum perempuan Indonesia dalam kontestasi pemilihan umum di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Demikian disampaikan Meryl kepada Gesuri.id, Rabu (10/5) sore.
Baca:Relawan Sahabat Ganjar Serahkan Dukungan ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kalsel
Menurutnya, peraturan KPU melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab penggunaan rumus pembulatan kebawah sebagaimana terdapat dalam Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30% pada sejumlah daerah pemilihan (dapil).
Seharusnya peraturan PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU sebagai hierarki perundangan yang lebih tinggi tidak boleh kontradiktif, ungkap perempuan yang duduk sebagai legislator di provinsi Sumut itu.