Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih mengaku prihatin atas laporan dugaan penganiayaan terhadap anak tiri oleh ASN Pemprov Sumut.
Seperti diketahui penganiayaan ini dilakukan dengan menyiram air panas ke bagian paha anak berumur 10 tahun.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Akibatnya bagian paha anak tersebut terbakar atau melepuh. Adapun ASN inisial FDS yang bekerja di Lingkungan Pemprov Sumut sejak Januari 2024