Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 23/1959 yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menanangani wabah virus corona atau Covid-19 militeristik.
Jangan tergesa-gesa bicara kerusuhan atau darurat, karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi Corona, kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (1/4).
Baca:Wow! Rp 405 Triliun Bisa Sia-Sia Jika Salah Sasaran
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengarah pada darurat sipil itu terkesan militeristik.
Terlebih, dalam Perppu tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai bencana pandemik global.