Jakarta, Gesuri.id Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, merilis pernyataan resmi terkait upayanya mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena, seorang terdakwa dalam kasus yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada 9 September 2024, Dr. Rieke membuat surat jaminan penangguhan penahanan untuk Nyoman Sukena, yang disampaikan ke PN Denpasar oleh pihak Lajulndonesia pada 10 September 2024.
Menanggapi surat tersebut, PN Denpasar merilis siaran pers pada 11 September 2024 dengan judul Tanggapan atas Pemberitaan Sidang Landak. Dr. Rieke memberikan apresiasi atas respons cepat dari pengadilan.
Dalam pernyataannya, Dr. Rieke menegaskan pentingnya pertimbangan keadilan sosial dalam kasus ini. Saya berharap permohonan penangguhan penahanan untuk I Nyoman Sukena dapat dikabulkan. Saya melihat bahwa urgensi penahanan terhadap terdakwa tidak mendesak, justru membawa risiko sosial yang signifikan bagi keluarganya, karena Nyoman Sukena merupakan tulang punggung keluarga, jelasnya, Kamis (12/9) di kutip dari laman instagramnya @riekediahp.
Dr. Rieke juga menekankan bahwa tidak ada korban langsung dalam perkara ini, dan banyak pihak telah memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Nyoman Sukena. Ini, menurutnya, menunjukkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim PN Denpasar akan mempertimbangkan rasa keadilan tersebut berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tegasnya.