Jakarta, Gesuri.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Baca:TPN Ganjar-Mahfud: Tak Ada Operasi Gagalkan Gibran Jadi Cawapres lewat MKMK
Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor, sambungnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.