Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI PerjuanganAgustina Wilujeng menegaskan dirinya meminta dilakukan moratorium terhadap revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca:Andreas Tegaskan Revitalisasi TIM Adalah Tindakan Pidana
Hal itu dikatakan Agustina ketika RDPU antara Komisi Xdengan Forum Seniman Peduli TIM di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Revitalisasi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan kepadaJakpro untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM.