MPR Tak Pernah Agendakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.
Senin, 21 Maret 2022 09:26 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ahmad Basarah menegaskan MPR hingga saat ini saat ini tidak pernah mengagendakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.

Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini, kata Ahmad Basarah, di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu malam, seusai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat H Ramli MS di pendapa bupati, dengan sejumlah pejabat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.

Ahmad Basarah juga menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.

Baca:Hasto: Penundaan Pemilu, Berkaca dari Kisah Sastra Jendra

Baca juga :