Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadi macan ompong dalam upaya memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Politisi Fraksi PDIPerjuangan tersebut mengatakan, Pemerintah harus melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol secara tegas.
Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan, ujar Mufti Anam dalam keterangan resminya di Jakarta dikutip dari dpr.go.id, Kamis (7/11).
Masalah pinjol dan judol saling berkaitan. Itu karena diketahui banyak korban judol yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol. Bahkan, PPATK sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.